SELAMAT DATANG DI SD MUHAMMADIYAH 3 PEKAJANGAN PROGRAM CIRI KHUSUS SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (SBN)

Kamis, 16 Januari 2014

Guru SD Wajib Berijazah PGSD Agar Dapat TPP


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan guru Sekolah Dasar (SD) memiliki ijazah PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP). Bagi guru SD yang belum mimiliki ijazah PGSD harus segera kuliah lagi.
Guru SD yang berijazah tidak sesuai dengan sertifikat profesinya hanya memberikan TPP selama dua tahun saja. Ketentuan pencairan TPP bagi guru SD itu tertuang dalam Permendikbud 62/2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan untuk Penataan Guru.
Dalam Pasal 5 Permendikbud yang diteken Mendikbud Mohammad Nuh itu disebutkan bahwa guru yang dipindahkan tugas tidak sesuai dengan sertifikat profesinya, hanya berhak mendapatkan TPP selama dua tahun.
Banyak ditemukan di lapangan guru yang tidak berijazah PGSD tetapi berijazah lainnya seperti, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Akuntansi, atau bahasa Indonesia justru aktif mengajar di jenjang SD. Ada juga guru SMP atau SMA yang mengajar di SD untuk memenuhi kuota Jam Mengajar
Ada sejumlah alternatif penyelesaian bagi guru yang berijazah non-PGSD tetapi sudah terlanjur mengajar di SD. Para guru SD yang tidak berijazah PGSD itu diharuskan kuliah S1 (sarjana) PGSD atau langsung kuliah S2 (magister) Pendidikan Dasar.
Cara yang paling mudah ditempuh adalah mengambil S1 PGSD karena jumlah kampus yang membuka program tersebut lebih banyak dibandingkan program S2 Pendidikan Dasar. Syarat ini berlaku bagi guru yang masih ingin mengajar di Jenjang SD
Dikutip dari : SekolahDasar.Net  #Berita #Guru SD #sertifikasi

Jadwal Olah Data Pencairan Tunjangan Dikdas 2014

Sedikit meninggalkan permasalahan yang masih terjadi pada pendataan dapodik 2012 yang berakibat pada tersendatnya pencairan tunjangan tahun 2013 dan sebagainya. Alangkah baiknya para operator dan para ptk, terutama penerima tunjangan sudah mulai mempersiapkan diri untuk mengetahui kapan proses pendataan masuk kemudian data kita diolah termasuk saat kapan bisa diperbaiki terutama terkait tunjangan tahun 2014 agar permasalahan yang terjadi sebelumnya bisa dihindari.

RENCANA 2014 TERKAIT TUNJANGAN

Kamis, 02 Januari 2014

JADWAL PENCAIRAN ANEKA TUNJANGAN GURU TAHUN 2014

Penerbitan SK Aneka Tunjangan Guru tahun 2014 sebagai dasar pencairan tunjangan untuk guru didasarkan pada data Dapodikdas 2013/2014. Data yang digunakan untuk penerbitan SK Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan Guru Daerah Khusus, dan Tunjangan Profesi adalah data setiap semester yang dientri dan dikirim ke server Dapodik atau P2TK Dikdas melalui aplikasi Dapodikdas.
Data guru pada semester genap 2013/2014 digunakan untuk dasar pembayaran tunjangan periode Januari sampai dengan Juni 2014. Sedangkan data semester ganjil 2014/2015 sebagai dasar pembayaran tunjangan guru periode Juli sampai dengan Desember 2014. Berikut rencana jadwal terkait pengolahan data dapodik dan pembayaran tunjangan aneka tunjangan untuk guru.

Minggu, 08 Desember 2013

Persyaratan Umum Sertifikasi Guru Tahun 2014

Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi 2014

Tahun depan akan menjadi penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang terakhir. Karena pada tahun 2015 yang akan datang, penyelenggaraan sertifikasi guru akan dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru akan memperoleh gelar profesional setelah mengikuti perkuliahan dengan beban belajar pada PPG yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pelaksanaan PLPG 2014 akan dimulai dengan proses verifikasi calon peserta. Terdapat beberapa perbedaan mendasar pada pelaksanaan PLPG 2014 jika dibandingkan dengan pelaksanaan PLPG sebelumnya. Perbedaan tersebut mulai dari mekanisme penyelenggaraan hingga proses penetapan peserta.

Perbedaan penyelenggaraan sertifikasi 2014

1. Modul/bahan ajar peserta PLPG akan diserahkan lebih awal sebelum peserta mengikuti PLPG. 

2. Penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi (UK) dan UK diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan. 

3. Perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dalam hal ini PADAMU NEGERI dan dipublikasikan secara online.

4. Penetapan sasaran/kuota peserta sertifikasi didasarkan pada keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi

Persyaratan umum peserta sertifikasi guru 2014 

1. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kemdikbud kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kemenag dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kemenag (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).

2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan.

3. Bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, maka harus memenuhi ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas tersebut.

4. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan baik sebagai PNS atau non PNS pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.

5. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta harus memiliki SK sebagai guru tetap yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan.

6. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.

7. Belum berusia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.

8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam  PLPG.

9. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). NUPTK ini sudah harus dinyatakan sebagai NUPTK aktif pada sistem layanan transaksional PADAMU NEGERI.

Meskipun persyaratan umum peserta sertifikasi 2014 ini masih bersifat DRAFT dan belum menjadi Buku 1 sertifikasi guru 2014 karena belum disahkan, namun kiranya dapat menjadi acuan sementara bagi guru-guru yang beleum memiliki sertifikat pendidik. Mengingat bahwa yang menjadi database sumber pada aplikasi AP2SG adalah PADAMU NEGERI, maka sebaiknya guru segera melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan. Termasuk perbaikan jenjang pendidikan, mengingat, jenjang pendidikan peserta sertifikasi guru 2014 wajib S1. Semoga bermanfaat.Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi 2014
Tahun depan akan menjadi penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang terakhir. Karena pada tahun 2015 yang akan datang, penyelenggaraan sertifikasi guru akan dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru akan memperoleh gelar profesional setelah mengikuti perkuliahan dengan beban belajar pada PPG yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pelaksanaan PLPG 2014 akan dimulai dengan proses verifikasi calon peserta. Terdapat beberapa perbedaan mendasar pada pelaksanaan PLPG 2014 jika dibandingkan dengan pelaksanaan PLPG sebelumnya. Perbedaan tersebut mulai dari mekanisme penyelenggaraan hingga proses penetapan peserta.
Perbedaan penyelenggaraan sertifikasi 2014
1. Modul/bahan ajar peserta PLPG akan diserahkan lebih awal sebelum peserta mengikuti PLPG.
2. Penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi (UK) dan UK diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan.
3. Perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dalam hal ini PADAMU NEGERI dan dipublikasikan secara online.
4. Penetapan sasaran/kuota peserta sertifikasi didasarkan pada keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi
Persyaratan umum peserta sertifikasi guru 2014
1. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kemdikbud kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kemenag dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kemenag (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan.
3. Bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, maka harus memenuhi ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas tersebut.
4. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan baik sebagai PNS atau non PNS pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
5. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta harus memiliki SK sebagai guru tetap yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan.
6. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
7. Belum berusia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
9. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). NUPTK ini sudah harus dinyatakan sebagai NUPTK aktif pada sistem layanan transaksional PADAMU NEGERI.
Meskipun persyaratan umum peserta sertifikasi 2014 ini masih bersifat DRAFT dan belum menjadi Buku 1 sertifikasi guru 2014 karena belum disahkan, namun kiranya dapat menjadi acuan sementara bagi guru-guru yang beleum memiliki sertifikat pendidik. Mengingat bahwa yang menjadi database sumber pada aplikasi AP2SG adalah PADAMU NEGERI, maka sebaiknya guru segera melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan. Termasuk perbaikan jenjang pendidikan, mengingat, jenjang pendidikan peserta sertifikasi guru 2014 wajib S1. Semoga bermanfaat.

Sabtu, 16 November 2013

NASEHAT UNTUK PEMIMPIN

Definisi Nasihat
Nasihat secara etimologi berasal dari kata nashaha yang berarti khalasa yaitu murni. Adapun nasihat menurut Abu Amr bin Salah adalah menghendaki suatu kebaikan untuk orang lain dengan cara ikhlas baik berupa tindakan atau kehendak
Pentingnya Nasihat
Dalam pandangan Islam, nasihat adalah pilar agama yang sangat penting dan penyanggah kebenaran yang paling fundamental sehingga Rasulullah menegaskan dalam haditsnya:
Dari Tamim Ad Dary bahwasannya Nabi bersabda:“Agama adalah Nasihat”. kami bertanya: Untuk siapa? Beliau bersabda: “Untuk Allah, KitabNya, Rasul-Nya dan para pemimpin kaum muslimin serta seluruh Umat Islam”. (H.R Muslim dan An-Nasa’i )

USAID PRIORITAS

USAID PRIORITAS (Prioritizing Reform, Innovation, and Opportunities for Reaching Indonesia's Teachers, Administrators, and Students) adalah program yang dikembangkan USAID dan Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas akses pendidikan dasar di Indonesia
USAID PRIORITAS adalah bagian dari kesepakatan antara Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia. Program ini bekerja sama dengan mitra di tingkat nasional dan lokal untuk:
  • Meningkatkan kualitas dan relevansi pembelajaran di sekolah.
  • Meningkatkan tata kelola dan manajemen pendidikan di sekolah dan kabupaten/kota.
  • Meningkatkan dukungan koordinasi di dalam dan antar sekolah, lembaga pendidikan/ pelatihan guru dan pemerintah di semua jenjang.
USAID PRIORITAS bekerja di 69 daerah mitra di Propinsi Aceh, Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Pada tahun 2014, daerah mitra akan diperluas ke Provinsi Papua dan dua provinsi lain yang akan ditentukan.
KEGIATAN UTAMA
Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK):
USAID PRIORITAS akan bermitra dengan LPTK untuk meningkatkan kapasitas dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi guru pra dan dalam jabatan, serta membantu kabupaten/kota untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan manajemen pendidikan. Kegiatan utamanya:
  • Pelatihan staf pendidik LPTK dalam memanfaatkan bahan-bahan pelatihan yang dikembangkan oleh program USAID PRORITAS untuk mendukung program pendidikan guru yang berkualitas baik pra maupun dalam jabatan.
  • Mendukung pengembangan kurikulum pendidikan/ pelatihan guru pra dan dalam jabatan serta ketersediaan bahan, sumber, dan fasilitas pendidikan/ pelatihan guru.
  • Membangun kemitraan antara LPTK dan sekolah untuk menyediakan pengalaman praktik mengajar yang baik bagi mahasiswa calon guru.
  • Mendukung LPTK untuk mengembangkan perannya dalam menyediakan pelatihan guru dalam jabatan bagi daerah.

Sekolah:
USAID PRIORITAS akan bekerja sama dengan LPTK, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), dan lembaga-lembaga pelatihan atau penjaminan mutu lainnya, yang relevan untuk meningkatkan kualitas manajemen dan pembelajaran di sekolah-sekolah di daerah mitra. Kegiatan utamanya:
  • Mengembangkan kemampuan fasilitator daerah untuk melatih pengawas, kepala sekolah, dan guru dalam hal metode pembelajaran, manajemen, dan tata kelola.
  • Meningkatkan kemampuan pengawas, kepala sekolah, guru, dan komite sekolah melalui kunjungan sekolah, pelatihan, kegiatan gugus sekolah, dan pendampingan di sekolah oleh fasilitator daerah.
Dalam meningkatkan kualitas sekolah, USAID PRIORITAS menggunakan pendekatan “pengembangan sekolah secara menyeluruh” yang berarti bahwa:
  • Semua warga sekolah akan terlibat: guru, kepala sekolah, masyarakat, dan siswa.
  • Semua aspek pengembangan sekolah akan ditangani, termasuk praktik-praktik pendidikan yang baik dalam pembelajaran, manajemen sekolah, dan partisipasi masyarakat.
Pemerintah Daerah:
USAID PRIORITAS akan bekerja dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota untuk: 
Mendukung pemanfaatan data dan informasi untuk perencanaan, penganggaran, dan pengembangan kebijakan. 
Meningkatkan hubungan antar sekolah, kabupaten/ kota, provinsi, LPTK, dan pemerintah pusat. 
Meningkatkan peran masyarakat dalam mengelola pendidikan