A.
KODE ETIK GURU
SD MUHAMMADIYAH 3 PEKAJANGAN
Guru memiliki kewajiban untuk
membimbing anak didik seutuhnya dengan tujuan membentuk manusia pembangunan
yang pancasila”. Inilah bunyi kode etik guru yang perrtama dengan istilah
“bebakti membimbing” yang artinya mengabdi tanpa pamrih dan tidak pandang bulu
dengan membantu (tanpa paksaan, manusiawi).
Istilah seutuhnya sesuai dengan tujuan pendidikan SD Muhammadiyah 3
Pekajangan dapat diartikan sebagai manusia muslim yang beriman, bertaqwa, berakhlaq mulia, cakap, percaya
pada diri sendiri, berdisiplin, bertanggung jawab, cinta tanah air, memajukan
dan memperkembangkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, dan beramal menuju
terwujudnya masyarakat utama, adil dan makmur yang di ridhai Allah SWT. Merujuk dari itu maka kode
etik guru SD Muhammadiyah 3 Pekajangan adalah sebagai berikut :
- Penerapan Kode Etik Guru dalam Pelaksanaan Tugasnya.
a)
Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia yang seutuhnya.
b)
Guru
Memiliki dan melaksanakan kedisiplinan dan kejujuran yang professional
c)
Guru
berusaha memperoleh informasi tentang kondisi peserta didik sebagai bahan
melakukan bimbingan.
d)
Guru harus
dapat menciptakan suasana yang harmonis dan kondusif serta dapat diterima peserta didik untuk
berhasilnya proses belajar mengajar
e)
Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar supaya
terjalin hubungan dan kerjasama yang baik dalam pendidikan
f)
Guru secara
pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat
profesinya.
g)
Guru
memelihara hubungan sprofesi dengan teman sebaya penuh dengan semangat
kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
h)
Guru
bersama-sama meningkatkan mutu pendidikan di SD Muhammadiyah 3 Pekajangan
sebagai sarana perjuangan menuju keberhasilan prestasi di bidang akademik dan
non akademik
i)
Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah, yasasan, dan peraturan sekolah
dalam bidang pendidikan.
2.
Penerapan Kode Etik Guru dalam Keluarga
a)
Membentuk
anggota keluarga menjadi manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila
b)
Menanamkan
kejujuran pada anggota keluarganya.
c)
Memupuk
semangat anggota kekeluargaan dan kesetiakawanan anggota keluarga
d)
Mendorong
partisipasinya anggota keluarga dalam mensukseskan jalannya pendidikan.
3.
Penerapan
Larangan Kode Etk Guru Dilingkungan Sekolah
a)
Guru dilarang menjual buku
pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah, dan atau perangkat sekolah lainnya
baik secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik dilingkungan
sekolah untuk kepentingan pribadi
b)
Guru dilarang memungut biaya dalam
memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik
c)
Guru dilarang memungut biaya dari
peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan
dengan peraturan yang berlaku di sekolah
d)
Melakukan sesuatu baik secara
langsung maupun tidak langsung yang mencederai intergritas hasil Semester, UKK,
US, dan UN
B.
KODE ETIK
PESERTA DIDIK SD MUHAMMADIYAH 3 PEKAJANGAN
Kode Etik Sekolah yang mengatur peserta didik SD Muhammadiyah 3
Pekajangan diantaranya adalah :
a)
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa
b)
Menghormati pendidik dan tenaga
kependidikan
c)
Taat dan patuh kepada kedua orang
tua dan guru
d)
Mengikuti proses pembelajaran dengan
menjungjung tinggi ketentuan tata tertib dan memenuhi semua peraturan yang
berlaku
e)
Mencintai keluarga, masyarakat, dan
menyanyangi sesame
f)
Mencintai lingkungan, bangsa dan
Negara
g)
Menjaga dan memelihara sarana dan
prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan, dan kenyamanan sekolah
h)
Disiplin dan penuh tanggung jawab
i)
Sopan santun dalam perkatan dan
perbuatan
j)
Bertoleransi dan tenggan rasa
terhadap sesama
k)
Dapat berprestasi di bidang akademik
dan non akademik
l)
Inovatif, kreatif, dan berjiwa
wirausaha
m)
Menguasai ilmu pengetahuan dan
tehnologi
menarik sekali,, terimakasih atas informasinya.. sangat bermanfaat dan menambah wawasan tentunya.. thanks for sharing . nice post
BalasHapusST3 TElkom