Kurang lebih sekitar Tahun 50-an sampai dengan 70-an , Kabupaten dan Kota Pekalongan katanya seperti Inggris jaman sekarang dengan Liga Premiernya .
waktu itu "sepak bola" disejajarkan setelah agama di Pekalongan. Orang Ngalongan
kalau pergi nonton bola, seperti kalau sekarang mau ikutan hadir pengajian
Istighozah Qubro. Jika ada pertandingan bola masyarakat tumplek bleg di
lapangan. Ada yang pake sarung, pakai kopiah dan tentu saja pakai celana. Kopiah itu
perlu, karena saat kesebelasan foforitnya cetak gol,biasanya kopiah diuncal-uncalke keatas. Saat itu kesebelasan yang cukup disegani di Pekalongan, antara
lain, POP Pekalongan (Persatuan Olah Raga Polisi ), Hizbul Wathon
(HW) Pekajangan dan Al-Hilal Kampung Arab Pekalongan . Kalau sekarang Barca, Madrid, dan Atletico jadi kebanggaan wong Spanyol, maka Pekalongan, dulu
juga punya kesebelasan kebanggaan POP, HW dan ALHilal yang jos gandos.... Disamping Pekalongan
punya 3 kesebelasan legendaris , tetangga sebelah : Comal , juga punya
kesebelasan yang cukup top markotop pula, namanya PS. RODA, kalau disingkat jadi Rukun
Ora Dadi Alane. Symbolnya Roda Glinding ! Opo ora Sakporeeee ! Stadion Santiago Barnebeunya Pekalongan, jaman iku adalah Stadion Kraton, yang jadi stadion kebanggaan. Asri,
asyik dan berwibawa. Setiap ada tanding bola, didepan stadion banyak warga yang
buka titipan sepeda . Maklum jarang yang punya sepeda motor. beda dengan zaman sekarang mobil dan motor yang mendominasi. Pernah suatu kali,
saking kesusunya , tetangga saya , begitu sampai di Stadion Kraton,sekaran bernama Stadion Kota Batik... sepedanya
diserahkan kepada seseorang yang dikiranya petugas titipan sepeda. Begitu
selesai pertandingan dan mau pulang, tentu saja sepedanya hilang, lha wong yang
tadi dititipi sepeda jebulnya, bukan petugas titipan sepeda. Ada juga yang rame-rame naik glinding ... biasanya yg datang dari arah selatan, seperti Pekajanggan. Sekedar bernostalgia ..waktu Olympiade Melbuorne tahun 1956, Penonton di Melbuorne waktu itu kagum, dg Kes
Indonesia bermain lawan Uni Sovyet. Salah satu pemain yang dikagumi, adalah
yang berbadan kecil pendek dan kalau ngekop (ngendas) istilah kerenya heading sangat berbahaya
sekali. Namanya Kasmuri ! dia adalah pemain legendaris PS.POP Pekalongan. Kalau main dia
bergerak lincah kaya kancil. Waktu itu hasil pertandingannya 0-0 . Indonesia
waktu itu geger. Sovyet yang disegani di Eropa dibuat tdk berkutik lawan
Indonesia... gara-gara Kasmuri wong Ngkalongan . Karena draw, pertandingan diulang
keesokan harinya, sayang Indonesia kalah 4-0. hanya kalah tenogo jare... . Terlepas
kekalahan itu, kita sebagai wong Ngkalongan " senenge por !".
Kasmuri yang anggota Polisi Pekalongan. Pemain legendaris PS.POP yang ngetop
lan mendunia, disamping Kasmuri , kita mengenal kakaknya Kasmuri yg namanya
Wahyono, bermain sebagai, gelandang. Sukirman, kanan dalam. Barki kiri
luar. Barki ini mengingatkan kita dengan Ryan Giggs pemain sayapnya MU. Juga
ada Slamet palang pintu POP. Ada Babud, back kanan handal. Djasdan yang
gayannya kayak Edwin Van de Sar, kipernya Kes Nasional Belanda. Kalau Kasmuri
pernah bikin geger Olympiade Melb., Dullah Kelip legendaris PS. ALHilal, pernah
juga gegerkan Stadion Gelora Senayan. Dullah pemain seangkatan Sucipto, adalah
pemain handal PSSI. Sama seperti Kasmuri, kecil, pendek, tapi lincah, kayak
kelinci. Dulu kalau dia main di Senayan, PS. Al Hilal, terkenal dengan permainan bolanya ala Brazil. Pemain Legendarisnya,
seperti Dillah, Ali Kelip ( Mantan Rektor Unisulla) kakak Dullah Kelip. Dan
yang tak terlupakan pastilah Saleh Saqbal. Kiper handal Al Hilal yang pernah
menggagalkan tendangan gledeknya Ramang pemain top Indonesia waktu itu, ketika
Ramang bersama PS. PSM Makassar main di Stadion Kraton Pekalongan melawan PS.
Al Hilal Pekalongan. POP dan Al Hilal adalah 2 kesebelasan legendaris Kota
Pekalongan. Kalau legendarisnya Kabupaten Pekalongan yaitu Pekajangan, PS. HW ( Hizbul Wathon) yang artinya Pembela Tanah Air. Seperti POP dan Al
Hilal, PS. HW sangat terkenal dan dikenal didunia Sepak Bola Jawa Tengah bahkan
Indonesia. Waktu itu banyak klub-klub Jakarta, seperti Pelita Jaya, Arseto,
Jayakarta , Angkasa, Maesa sering lakukan uji coba di Pekajangan nglawan HW di Stadion
HW Pekajangan. Di Jateng HW sangat disegani, lawan tanding yang keras dan jg sportip adalah PS. UNDIP Semarang, yang waktu itu masih diperkuat oleh
Sartono Anwar, Halilintar, C.Sutadi dll. Tapi yang hebat dan harus
ditonton, jika PS. HW Pekajangan nglawan PS.HW Jogya. Pasti heboh. Karena
disamping main bola, ada tambahannya... adu jotos sesama pemaian. Padahal sama-sama HW-nya. Pemain-pemain
legendaris HW tahun 50-an ada H.Akhwan Syahri second strikernya HW yang
gorengan bolanya seperti Raymond Kopa pemain legendaris Hongaria yang kemudian
dibeli Real Madrid Spanyol. Legendaris lainnya, seperti H.Duladi, H.Asror,
H.Lazim Sayuti, H.Dwijo, Husni, H.Harto Saleh, Arman Arsyad dan H.Sadeli AMGAL
(Amret Galeng). Yang kalau mau main "gares"nya diolesi aji2, yang
katanya kalau garesan "ben ora kroso". Ha... ha.... ha.... Kipernya
wah ora ono mungsuhe, hebat dan top, namanya Lie Tjing, Cino Kedungwuni yang
kalo nangkap bola mabur kayak "alap2". JLEPPPP ! Ditahun 60, 70-an
barulah HW menyumbang dua pemainnya ke PSSI, masing2 Risqon Akhwan dan Chaerul
Akhwan, kakak adik, putra kandung Raymond Kopanya Ngkajangan H.Akhwan
Syahri.Chaerul yang biasanya dipanggil Tjak-Ul, saking hebat mainnya, diambil
PS.UNDIP dan kemudian diambil PS.Angkasa (AURI) Jakarta dan disekolahkan sampai
jadi Sarjana. Sekarang Notaris di Pemalang. Banyak pemain2 legendaris PS.HW
yang diambil oleh Pemda Pekalongan, Perhutani, BNI, BRI, seperti : H.Abdulhamid
MM (sekarang Ass 2 Pemkab Pkl), H.Sudoko, Tjatono (BNI 46), Eddy Yusuf,
Amat,Hendri ( Perhutani ), Marnoto (Asskeu Proteksi), dan pemain legendaris lainya adalah Hakim..Fauzi..Janoto wong kambang yg blm genap satu bulan yg lalu meninggalkan alam dunia... dll. Dulu mereka hebat,
karena Sepak Bola dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik. Sepak Bola
menurut mereka, diposisikan sebagai "industri hiburan " yang dikelola
seperti halnya sebuah industri. Dipimpin orang yang ngerti sepakbola, jangan
tidak ngerti tapi karena ingin populer mau jadi Pengurus. Dulu Pengurus gak ada yang dikenal.. yg justru populer adalah pemaia-pemainnya. Kalau
sekarang ? pemainnya tidak kita kenal, tapi yang dikenal Pengurusnya. Meski demikian kita doakan aja semoga sepakbola wong kalongan terus maju dan berjaya tidak hanya di Indonesia tapi juga dunia... kira-kira bisa gak ya... pasti bisalah..meski kadang wong kalongan ngomong .. Ora Ngandel ? terus usaha lan kerja keras siapa tau banyak penerus yang bisa melanjutkan pemaian legendaris pekalongan jaman dulu...yo pok ..... kee...!
Selasa, 11 Maret 2014
Kamis, 16 Januari 2014
Guru SD Wajib Berijazah PGSD Agar Dapat TPP
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan guru Sekolah Dasar (SD)
memiliki ijazah PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) untuk mendapatkan Tunjangan
Profesi Pendidik (TPP). Bagi guru SD yang belum mimiliki ijazah PGSD harus
segera kuliah lagi.
Guru SD yang berijazah tidak sesuai dengan sertifikat profesinya hanya memberikan TPP selama dua tahun saja. Ketentuan pencairan TPP bagi guru SD itu tertuang dalam Permendikbud 62/2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan untuk Penataan Guru.
Dalam Pasal 5 Permendikbud yang diteken Mendikbud Mohammad Nuh itu disebutkan bahwa guru yang dipindahkan tugas tidak sesuai dengan sertifikat profesinya, hanya berhak mendapatkan TPP selama dua tahun.
Banyak ditemukan di lapangan guru yang tidak berijazah PGSD tetapi berijazah lainnya seperti, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Akuntansi, atau bahasa Indonesia justru aktif mengajar di jenjang SD. Ada juga guru SMP atau SMA yang mengajar di SD untuk memenuhi kuota Jam Mengajar
Ada sejumlah alternatif penyelesaian bagi guru yang berijazah non-PGSD tetapi sudah terlanjur mengajar di SD. Para guru SD yang tidak berijazah PGSD itu diharuskan kuliah S1 (sarjana) PGSD atau langsung kuliah S2 (magister) Pendidikan Dasar.
Cara yang paling mudah ditempuh adalah mengambil S1 PGSD karena jumlah kampus yang membuka program tersebut lebih banyak dibandingkan program S2 Pendidikan Dasar. Syarat ini berlaku bagi guru yang masih ingin mengajar di Jenjang SD
Guru SD yang berijazah tidak sesuai dengan sertifikat profesinya hanya memberikan TPP selama dua tahun saja. Ketentuan pencairan TPP bagi guru SD itu tertuang dalam Permendikbud 62/2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan untuk Penataan Guru.
Dalam Pasal 5 Permendikbud yang diteken Mendikbud Mohammad Nuh itu disebutkan bahwa guru yang dipindahkan tugas tidak sesuai dengan sertifikat profesinya, hanya berhak mendapatkan TPP selama dua tahun.
Banyak ditemukan di lapangan guru yang tidak berijazah PGSD tetapi berijazah lainnya seperti, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Akuntansi, atau bahasa Indonesia justru aktif mengajar di jenjang SD. Ada juga guru SMP atau SMA yang mengajar di SD untuk memenuhi kuota Jam Mengajar
Ada sejumlah alternatif penyelesaian bagi guru yang berijazah non-PGSD tetapi sudah terlanjur mengajar di SD. Para guru SD yang tidak berijazah PGSD itu diharuskan kuliah S1 (sarjana) PGSD atau langsung kuliah S2 (magister) Pendidikan Dasar.
Cara yang paling mudah ditempuh adalah mengambil S1 PGSD karena jumlah kampus yang membuka program tersebut lebih banyak dibandingkan program S2 Pendidikan Dasar. Syarat ini berlaku bagi guru yang masih ingin mengajar di Jenjang SD
Dikutip
dari : SekolahDasar.Net #Berita #Guru SD #sertifikasi
Jadwal Olah Data Pencairan Tunjangan Dikdas 2014
Sedikit meninggalkan permasalahan yang masih terjadi pada pendataan
dapodik 2012 yang berakibat pada tersendatnya pencairan tunjangan tahun
2013 dan sebagainya. Alangkah baiknya para operator dan para ptk,
terutama penerima tunjangan sudah mulai mempersiapkan diri untuk
mengetahui kapan proses pendataan masuk kemudian data kita diolah
termasuk saat kapan bisa diperbaiki terutama terkait tunjangan tahun
2014 agar permasalahan yang terjadi sebelumnya bisa dihindari.
RENCANA 2014 TERKAIT TUNJANGAN
RENCANA 2014 TERKAIT TUNJANGAN
Kamis, 02 Januari 2014
JADWAL PENCAIRAN ANEKA TUNJANGAN GURU TAHUN 2014
Penerbitan SK Aneka Tunjangan Guru tahun 2014 sebagai dasar pencairan
tunjangan untuk guru didasarkan pada data Dapodikdas 2013/2014. Data
yang digunakan untuk penerbitan SK Tunjangan Fungsional, Bantuan
Kualifikasi Akademik, Tunjangan Guru Daerah Khusus, dan Tunjangan
Profesi adalah data setiap semester yang dientri dan dikirim ke server
Dapodik atau P2TK Dikdas melalui aplikasi Dapodikdas.
Data guru
pada semester genap 2013/2014 digunakan untuk dasar pembayaran
tunjangan periode Januari sampai dengan Juni 2014. Sedangkan data
semester ganjil 2014/2015 sebagai dasar pembayaran tunjangan guru
periode Juli sampai dengan Desember 2014. Berikut rencana jadwal terkait
pengolahan data dapodik dan pembayaran tunjangan aneka tunjangan untuk
guru.
Minggu, 08 Desember 2013
Persyaratan Umum Sertifikasi Guru Tahun 2014
Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi 2014
Tahun depan akan menjadi penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi
Guru (PLPG) yang terakhir. Karena pada tahun 2015 yang akan datang,
penyelenggaraan sertifikasi guru akan dilaksanakan melalui Pendidikan
Profesi Guru (PPG). Guru akan memperoleh gelar profesional setelah
mengikuti perkuliahan dengan beban belajar pada PPG yang telah
ditetapkan oleh pemerintah.
Pelaksanaan PLPG 2014 akan dimulai
dengan proses verifikasi calon peserta. Terdapat beberapa perbedaan
mendasar pada pelaksanaan PLPG 2014 jika dibandingkan dengan pelaksanaan
PLPG sebelumnya. Perbedaan tersebut mulai dari mekanisme
penyelenggaraan hingga proses penetapan peserta.
Perbedaan penyelenggaraan sertifikasi 2014
1. Modul/bahan ajar peserta PLPG akan diserahkan lebih awal sebelum peserta mengikuti PLPG.
2. Penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi (UK)
dan UK diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah
memenuhi persyaratan.
3. Perangkingan dilakukan oleh sistem yang
terintegrasi dengan data base NUPTK dalam hal ini PADAMU NEGERI dan
dipublikasikan secara online.
4. Penetapan sasaran/kuota peserta
sertifikasi didasarkan pada keseimbangan usia dan keadilan proporsional
jumlah peserta antar provinsi
Persyaratan umum peserta sertifikasi guru 2014
1. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif
mengajar di sekolah di bawah binaan Kemdikbud kecuali guru Pendidikan
Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang
mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kemenag dengan kuota dan
aturan penetapan peserta dari Kemenag (Surat Edaran Bersama Direktur
Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor
SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
2.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat
(D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal perguruan
tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan.
3. Bagi guru yang
diangkat dalam jabatan pengawas, maka harus memenuhi ketentuan diangkat
menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas
tersebut.
4. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan baik
sebagai PNS atau non PNS pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
5. Bagi
guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta harus memiliki SK sebagai
guru tetap yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus dari
penyelenggara pendidikan.
6. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
7. Belum berusia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat
dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk
mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK
berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut.
Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK
berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
9.
Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). NUPTK ini
sudah harus dinyatakan sebagai NUPTK aktif pada sistem layanan
transaksional PADAMU NEGERI.
Meskipun persyaratan umum peserta
sertifikasi 2014 ini masih bersifat DRAFT dan belum menjadi Buku 1
sertifikasi guru 2014 karena belum disahkan, namun kiranya dapat menjadi
acuan sementara bagi guru-guru yang beleum memiliki sertifikat
pendidik. Mengingat bahwa yang menjadi database sumber pada aplikasi
AP2SG adalah PADAMU NEGERI, maka sebaiknya guru segera melakukan
perbaikan-perbaikan yang diperlukan. Termasuk perbaikan jenjang
pendidikan, mengingat, jenjang pendidikan peserta sertifikasi guru 2014
wajib S1. Semoga bermanfaat.
Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi 2014Tahun depan akan menjadi penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang terakhir. Karena pada tahun 2015 yang akan datang, penyelenggaraan sertifikasi guru akan dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru akan memperoleh gelar profesional setelah mengikuti perkuliahan dengan beban belajar pada PPG yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pelaksanaan PLPG 2014 akan dimulai dengan proses verifikasi calon peserta. Terdapat beberapa perbedaan mendasar pada pelaksanaan PLPG 2014 jika dibandingkan dengan pelaksanaan PLPG sebelumnya. Perbedaan tersebut mulai dari mekanisme penyelenggaraan hingga proses penetapan peserta.
Perbedaan penyelenggaraan sertifikasi 2014
1. Modul/bahan ajar peserta PLPG akan diserahkan lebih awal sebelum peserta mengikuti PLPG.
2. Penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi (UK) dan UK diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan.
3. Perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dalam hal ini PADAMU NEGERI dan dipublikasikan secara online.
4. Penetapan sasaran/kuota peserta sertifikasi didasarkan pada keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi
Persyaratan umum peserta sertifikasi guru 2014
1. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kemdikbud kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kemenag dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kemenag (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan.
3. Bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, maka harus memenuhi ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas tersebut.
4. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan baik sebagai PNS atau non PNS pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
5. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta harus memiliki SK sebagai guru tetap yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan.
6. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
7. Belum berusia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
9. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). NUPTK ini sudah harus dinyatakan sebagai NUPTK aktif pada sistem layanan transaksional PADAMU NEGERI.
Meskipun persyaratan umum peserta sertifikasi 2014 ini masih bersifat DRAFT dan belum menjadi Buku 1 sertifikasi guru 2014 karena belum disahkan, namun kiranya dapat menjadi acuan sementara bagi guru-guru yang beleum memiliki sertifikat pendidik. Mengingat bahwa yang menjadi database sumber pada aplikasi AP2SG adalah PADAMU NEGERI, maka sebaiknya guru segera melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan. Termasuk perbaikan jenjang pendidikan, mengingat, jenjang pendidikan peserta sertifikasi guru 2014 wajib S1. Semoga bermanfaat.
Sabtu, 16 November 2013
NASEHAT UNTUK PEMIMPIN
Definisi Nasihat
Nasihat secara etimologi berasal dari kata nashaha yang berarti khalasa yaitu murni. Adapun nasihat menurut Abu Amr bin Salah adalah menghendaki suatu kebaikan untuk orang lain dengan cara ikhlas baik berupa tindakan atau kehendak
Nasihat secara etimologi berasal dari kata nashaha yang berarti khalasa yaitu murni. Adapun nasihat menurut Abu Amr bin Salah adalah menghendaki suatu kebaikan untuk orang lain dengan cara ikhlas baik berupa tindakan atau kehendak
Pentingnya Nasihat
Dalam pandangan Islam, nasihat adalah pilar agama yang sangat penting dan penyanggah kebenaran yang paling fundamental sehingga Rasulullah menegaskan dalam haditsnya:
Dari Tamim Ad Dary bahwasannya Nabi bersabda:“Agama adalah Nasihat”. kami bertanya: Untuk siapa? Beliau bersabda: “Untuk Allah, KitabNya, Rasul-Nya dan para pemimpin kaum muslimin serta seluruh Umat Islam”. (H.R Muslim dan An-Nasa’i )
Dalam pandangan Islam, nasihat adalah pilar agama yang sangat penting dan penyanggah kebenaran yang paling fundamental sehingga Rasulullah menegaskan dalam haditsnya:
Dari Tamim Ad Dary bahwasannya Nabi bersabda:“Agama adalah Nasihat”. kami bertanya: Untuk siapa? Beliau bersabda: “Untuk Allah, KitabNya, Rasul-Nya dan para pemimpin kaum muslimin serta seluruh Umat Islam”. (H.R Muslim dan An-Nasa’i )
USAID PRIORITAS
USAID PRIORITAS (Prioritizing
Reform, Innovation, and Opportunities for Reaching Indonesia's Teachers,
Administrators, and Students) adalah program yang dikembangkan USAID dan
Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas akses pendidikan dasar di Indonesia
USAID PRIORITAS adalah bagian dari kesepakatan antara Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia. Program ini bekerja sama dengan mitra di tingkat nasional dan lokal untuk:
USAID PRIORITAS adalah bagian dari kesepakatan antara Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia. Program ini bekerja sama dengan mitra di tingkat nasional dan lokal untuk:
- Meningkatkan kualitas dan relevansi pembelajaran di sekolah.
- Meningkatkan tata kelola dan manajemen pendidikan di sekolah dan kabupaten/kota.
- Meningkatkan dukungan koordinasi di dalam dan antar sekolah, lembaga pendidikan/ pelatihan guru dan pemerintah di semua jenjang.
USAID PRIORITAS bekerja di 69 daerah mitra di Propinsi Aceh, Sumatera Utara,
Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Pada tahun
2014, daerah mitra akan diperluas ke Provinsi Papua dan dua provinsi lain yang
akan ditentukan.
KEGIATAN UTAMA
Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK):
KEGIATAN UTAMA
Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK):
USAID PRIORITAS akan bermitra dengan
LPTK untuk meningkatkan kapasitas dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan
bagi guru pra dan dalam jabatan, serta membantu kabupaten/kota untuk
meningkatkan kualitas tata kelola dan manajemen pendidikan. Kegiatan utamanya:
- Pelatihan staf pendidik LPTK dalam memanfaatkan bahan-bahan pelatihan yang dikembangkan oleh program USAID PRORITAS untuk mendukung program pendidikan guru yang berkualitas baik pra maupun dalam jabatan.
- Mendukung pengembangan kurikulum pendidikan/ pelatihan guru pra dan dalam jabatan serta ketersediaan bahan, sumber, dan fasilitas pendidikan/ pelatihan guru.
- Membangun kemitraan antara LPTK dan sekolah untuk menyediakan pengalaman praktik mengajar yang baik bagi mahasiswa calon guru.
- Mendukung LPTK untuk mengembangkan perannya dalam menyediakan pelatihan guru dalam jabatan bagi daerah.
Sekolah:
USAID PRIORITAS akan bekerja sama
dengan LPTK, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), dan lembaga-lembaga
pelatihan atau penjaminan mutu lainnya, yang relevan untuk meningkatkan
kualitas manajemen dan pembelajaran di sekolah-sekolah di daerah mitra.
Kegiatan utamanya:
- Mengembangkan kemampuan fasilitator daerah untuk melatih pengawas, kepala sekolah, dan guru dalam hal metode pembelajaran, manajemen, dan tata kelola.
- Meningkatkan kemampuan pengawas, kepala sekolah, guru, dan komite sekolah melalui kunjungan sekolah, pelatihan, kegiatan gugus sekolah, dan pendampingan di sekolah oleh fasilitator daerah.
Dalam meningkatkan kualitas sekolah,
USAID PRIORITAS menggunakan pendekatan “pengembangan sekolah secara menyeluruh”
yang berarti bahwa:
- Semua warga sekolah akan terlibat: guru, kepala sekolah, masyarakat, dan siswa.
- Semua aspek pengembangan sekolah akan ditangani, termasuk praktik-praktik pendidikan yang baik dalam pembelajaran, manajemen sekolah, dan partisipasi masyarakat.
Pemerintah Daerah:
USAID PRIORITAS akan bekerja dengan
pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota untuk:
Mendukung pemanfaatan data dan informasi untuk
perencanaan, penganggaran, dan pengembangan kebijakan.
Meningkatkan hubungan antar sekolah, kabupaten/ kota,
provinsi, LPTK, dan pemerintah pusat.
Meningkatkan peran masyarakat dalam mengelola
pendidikan
Sumber Usaid Prioritas
Langganan:
Postingan (Atom)