Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi 2014
Tahun depan akan menjadi penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi
Guru (PLPG) yang terakhir. Karena pada tahun 2015 yang akan datang,
penyelenggaraan sertifikasi guru akan dilaksanakan melalui Pendidikan
Profesi Guru (PPG). Guru akan memperoleh gelar profesional setelah
mengikuti perkuliahan dengan beban belajar pada PPG yang telah
ditetapkan oleh pemerintah.
Pelaksanaan PLPG 2014 akan dimulai
dengan proses verifikasi calon peserta. Terdapat beberapa perbedaan
mendasar pada pelaksanaan PLPG 2014 jika dibandingkan dengan pelaksanaan
PLPG sebelumnya. Perbedaan tersebut mulai dari mekanisme
penyelenggaraan hingga proses penetapan peserta.
Perbedaan penyelenggaraan sertifikasi 2014
1. Modul/bahan ajar peserta PLPG akan diserahkan lebih awal sebelum peserta mengikuti PLPG.
2. Penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi (UK)
dan UK diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah
memenuhi persyaratan.
3. Perangkingan dilakukan oleh sistem yang
terintegrasi dengan data base NUPTK dalam hal ini PADAMU NEGERI dan
dipublikasikan secara online.
4. Penetapan sasaran/kuota peserta
sertifikasi didasarkan pada keseimbangan usia dan keadilan proporsional
jumlah peserta antar provinsi
Persyaratan umum peserta sertifikasi guru 2014
1. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif
mengajar di sekolah di bawah binaan Kemdikbud kecuali guru Pendidikan
Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang
mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kemenag dengan kuota dan
aturan penetapan peserta dari Kemenag (Surat Edaran Bersama Direktur
Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor
SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
2.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat
(D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal perguruan
tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan.
3. Bagi guru yang
diangkat dalam jabatan pengawas, maka harus memenuhi ketentuan diangkat
menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas
tersebut.
4. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan baik
sebagai PNS atau non PNS pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
5. Bagi
guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta harus memiliki SK sebagai
guru tetap yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus dari
penyelenggara pendidikan.
6. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
7. Belum berusia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat
dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk
mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK
berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut.
Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK
berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
9.
Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). NUPTK ini
sudah harus dinyatakan sebagai NUPTK aktif pada sistem layanan
transaksional PADAMU NEGERI.
Meskipun persyaratan umum peserta
sertifikasi 2014 ini masih bersifat DRAFT dan belum menjadi Buku 1
sertifikasi guru 2014 karena belum disahkan, namun kiranya dapat menjadi
acuan sementara bagi guru-guru yang beleum memiliki sertifikat
pendidik. Mengingat bahwa yang menjadi database sumber pada aplikasi
AP2SG adalah PADAMU NEGERI, maka sebaiknya guru segera melakukan
perbaikan-perbaikan yang diperlukan. Termasuk perbaikan jenjang
pendidikan, mengingat, jenjang pendidikan peserta sertifikasi guru 2014
wajib S1. Semoga bermanfaat.
Tahun depan akan menjadi penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang terakhir. Karena pada tahun 2015 yang akan datang, penyelenggaraan sertifikasi guru akan dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru akan memperoleh gelar profesional setelah mengikuti perkuliahan dengan beban belajar pada PPG yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pelaksanaan PLPG 2014 akan dimulai dengan proses verifikasi calon peserta. Terdapat beberapa perbedaan mendasar pada pelaksanaan PLPG 2014 jika dibandingkan dengan pelaksanaan PLPG sebelumnya. Perbedaan tersebut mulai dari mekanisme penyelenggaraan hingga proses penetapan peserta.
Perbedaan penyelenggaraan sertifikasi 2014
1. Modul/bahan ajar peserta PLPG akan diserahkan lebih awal sebelum peserta mengikuti PLPG.
2. Penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi (UK) dan UK diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan.
3. Perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dalam hal ini PADAMU NEGERI dan dipublikasikan secara online.
4. Penetapan sasaran/kuota peserta sertifikasi didasarkan pada keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi
Persyaratan umum peserta sertifikasi guru 2014
1. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kemdikbud kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kemenag dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kemenag (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan.
3. Bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, maka harus memenuhi ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas tersebut.
4. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan baik sebagai PNS atau non PNS pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
5. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta harus memiliki SK sebagai guru tetap yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan.
6. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
7. Belum berusia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
9. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). NUPTK ini sudah harus dinyatakan sebagai NUPTK aktif pada sistem layanan transaksional PADAMU NEGERI.
Meskipun persyaratan umum peserta sertifikasi 2014 ini masih bersifat DRAFT dan belum menjadi Buku 1 sertifikasi guru 2014 karena belum disahkan, namun kiranya dapat menjadi acuan sementara bagi guru-guru yang beleum memiliki sertifikat pendidik. Mengingat bahwa yang menjadi database sumber pada aplikasi AP2SG adalah PADAMU NEGERI, maka sebaiknya guru segera melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan. Termasuk perbaikan jenjang pendidikan, mengingat, jenjang pendidikan peserta sertifikasi guru 2014 wajib S1. Semoga bermanfaat.