SELAMAT DATANG DI SD MUHAMMADIYAH 3 PEKAJANGAN PROGRAM CIRI KHUSUS SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (SBN)

Kamis, 16 Januari 2014

Jadwal Olah Data Pencairan Tunjangan Dikdas 2014

Sedikit meninggalkan permasalahan yang masih terjadi pada pendataan dapodik 2012 yang berakibat pada tersendatnya pencairan tunjangan tahun 2013 dan sebagainya. Alangkah baiknya para operator dan para ptk, terutama penerima tunjangan sudah mulai mempersiapkan diri untuk mengetahui kapan proses pendataan masuk kemudian data kita diolah termasuk saat kapan bisa diperbaiki terutama terkait tunjangan tahun 2014 agar permasalahan yang terjadi sebelumnya bisa dihindari.

RENCANA 2014 TERKAIT TUNJANGAN

  • Semua penerbitan SK Tunjangan berdasarkan dapodik versi baru. (Dapodikdas 2013)
  • Data yang digunakan untuk penerbitan SK tunjangan adalah :
  1. Data Semester  Genap  2013-2014 untuk pembayaran tunjangan periode januari sd juni 2014
  2. Data Semester  Ganjil 2014-2015 untuk pembayaran tunjangan periode juli sd desember 2014
Jan-Feb 2014 : Periode Updating Data
  • Para Guru dipersilahkan melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data semester 2 TA. 2013-2014.
  • Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
  • Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru)
  • P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1 Maret 2014, maka sejak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi dapodik untuk Tri Wulan 1 tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas.
  • Kesalahan pengentrian pada  aplikasi dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada Guru menjadi tanggung jawab Guru ybs, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru.
Tgl 1-15 Maret 2014 : Periode Pengolahan Data TW1
P2Dikdas akan melakukan pengolahan sbb :
  1. Penghitungan jumlah jam mengajar
  2. Penghitungan jumlah murid
  3. Penghitungan jumlah jam rombel
  4. Pengecekan Data Sarana dan Prasarana (Perpustakaan dan laboratorium)
  5. Pengecekan Tugas Tambahan, dll
Hasil pengolahan akan menentukan :
  1. Nominasi penerima Aneka Tunjangan untuk semua kabupaten / kota
  2. Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1 (jan-mar 2014)
16-23 Maret 2014 : Periode Pengusulan SK
  • Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk :
  1. Penerima Tunjangan Fungsional (Semester  1)
  2. Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1)
  3. Penerima Tunjangan Guru Daerah Khusus (Triwulan 1)
  4. Penerima Tunjangan Profesi  (Triwulan 1)
  • Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota.
  • Operator Dinas Prov. melakukan Penyetujuan/Penolakan atas usulan kab/kota
24 -31 Maret 2014 : Periode Penerbitan SK
  • P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan.
  • Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya :
  1. Status Aktif guru (Aktif/Cuti/Wafat/Pensiun/dll)
  2. Status Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dll)
April 2014 : Periode Pembayaran TW1 & SMT1
  • Penerima SK TP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (januari-maret), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun maret 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
  • Penerima SK-TF yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Fungsional untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014).
  • Penerima SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Kualifikasi untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014).
  • Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Khusus untuk Triwulan 1 (periode januari sd Maret 2014)
Mei 2014 : Periode Updating Data Dapodik Susulan TW2
Pada bulan Mei 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :
  1. Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 1 namun dapat memenuhi pada Triwulan 2.
  2. Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 1.
1-14 Juni 2014 : Periode Pengolahan Data Susulan TW2
  • P2TK akan kembali melakukan Closing data pada tanggal 1 juni 2014 untuk data Dapodik TW2.
  • P2TK akan melakukan pengolahan data dapodik yang masuk per 1 juni 2014.
  • Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan penerima Tunjangan Profesi pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang diakibatkan :
  1. Kehilangan jam mengajar pada TW2.
  2. Tidak aktif menurut dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dll
  3. Dibatalkan tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh dinas kabupaten/Kota
  • Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan penerima Tunjangan Profesi
  1. Guru bersertifikat pendidik  yang yang belum mendapat  SKTP pada bulan maret (tidak mendapat tunjangan TW1), namun sudah memenuhi syarat untuk TW2.
  2. Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan pada TW 2 karena sebab-sebab tertentu.
  3. Penerima Tunjangan Khusus pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
15-23 Juni : Periode Pengusulan Susulan
Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan.
Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti
Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota

23-31 Juni :Periode Penerbitan SK Susulan TW2
  • P2TK Diknas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW2 namun belum di sk kan pada TW1.
  • P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW2 (jika ada)
Juli 2014 : Periode Pembayaran TW2
  • Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW2, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
  • Penerima SK TP yang terbit pada bulan Juni 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Juni 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
  • Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 2.
  • Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW2 saja
Dikutip dari herlambank.blogspot.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar